PINANG – Balai Karantina Ikan Pengendalian Mutu (BKIPM) Tanjungpinang meluncurkan pelayanan sistem online untuk permohonan dan pemeriksaan karantina (PPK).
Pelayanan sistem online ini guna memudahkan masyarakat dalam mengurus perizinan yang berkaitan dengan karantina ikan mulai dari pengecekan dokumen dan pengecekan mutu. Tidak hanya itu, segala urusan pembayaran terkait PPK sudah langsung online.
Kepala Kantor BKIPM Tanjungpinang Felix Lumbantobing mengatakan pelayanan online ini sekaligus menyelaraskan perintah presiden perizinan yang mudah dan cepat.
Masyarakat yang ingin mengurus perizinan karantina tinggal urus secara online. Selama ini pelayanan di BKIPM masih manual atau paper-based sehingga masyarakat yang ingin mengurus perizinan harus mendatangi kantor dan bertatap muka dengan petugas.
“Pelayanan mutu semakin lancar. Kita juga mendukung kegiatan yang disampaikan oleh presiden supaya pelayanan cepat, tepat, dan transparan,” ujar Felix di kantor BKIPM Tanjungpinang, Batu Hitam, Tanjungpinang Barat, Senin (16/4/2018).
Komentar