Sindobatam

Dapatkan berita terbaru

GPW: Pengumuman (Pasar Utama GPW)

Pengumuman Bursa Efek Warsawa pada 28 Juni 2021 (pasar utama GPW)

Berdasarkan Keputusan Direksi Bursa Efek Warsawa No. 1069/2019 tanggal 10 Oktober 2019 (sebagaimana diubah) tentang segmen pasar yang diatur DAFTAR ALERT hari ini, Bursa Efek Warsawa secara berkala mengesahkan saham perusahaan dan memenuhi syarat ke segmen DAFTAR AWAS.

Saham salah satu emiten dikategorikan ke dalam segmen DAFTAR AWAS.

Daftar emiten (saat ini satu emiten) yang sahamnya telah dinilai di segmen DAFTAR WASPADA, termasuk informasi jumlah kualifikasi selanjutnya, terlampir pada pengumuman ini.

Menurut Bagian 3 Sec. 1 Angka 2 Keputusan No. 1069/2019 yang dikeluarkan oleh Direksi Bursa pada tanggal 10 Oktober 2019, saham-saham perusahaan yang tergolong dalam sektor DAFTAR ALERT tercatat dalam sistem harga tunggal dengan penetapan harga tunggal ganda (pada setiap hari bursa), dengan ketentuan sesuai dengan ayat 5 Keputusan di atas Saham-saham perusahaan yang tergolong dalam segmen ALERT LIST dicatatkan dalam sistem lelang harga tunggal sekurang-kurangnya untuk keenam kalinya secara berturut-turut (pada hari bursa tertentu , sesuai dengan Klausul 5 Bagian 1 Angka 7 dan Bagian 7 Bagian IV Rinci Aturan Perdagangan Bursa dalam sistem UTP).

Pengumuman ini, bersama dengan Lampiran, dan teks lengkap dari keputusan Dewan Bursa yang dirujuk dalam pendahuluan yang berkaitan dengan kualifikasi untuk DAFTAR ALERT tersedia di situs web Exchange.

Fasilitas

Mengumumkan Bursa Efek Warsawa pada 28 Juni 2021.

Perusahaan yang sahamnya telah diklasifikasikan di sektor Alert List
ll. Kode ISIN Kata benda singkatan Nilai tukar rata-rata (PLN) Nomor Kualifikasi *
1 PLPBG0000029 PBG PBG 0,0469 tanggal 15

* Jumlah kualifikasi berturut-turut

com amp /