Sindobatam

Dapatkan berita terbaru

Indonesia melarang kewajiban memakai jilbab di sekolah

Pihak berwenang Indonesia telah melarang sekolah untuk memaksa gadis-gadis mengenakan jilbab setelah seorang siswa Kristen dipaksa mengenakan jilbab.

Langkah tersebut dipuji pada hari Jumat oleh para pembela hak asasi manusia, yang telah berulang kali mengecam fakta bahwa siswa non-Muslim terkadang dipaksa untuk mengenakan jilbab, yang telah menjadi kejadian biasa di beberapa sekolah.

Menteri Pendidikan Nadeem Maharim pekan ini mengeluarkan perintah agar sekolah-sekolah negeri di nusantara akan dikenai sanksi finansial jika terus memaksa diri untuk menutupi diri dengan cadar.

Pakaian dengan makna religius adalah pilihan pribadi, dan minggu ini dia menekankan bahwa sekolah “tidak dapat memaksa mereka”.

“Perintah ini merupakan langkah positif untuk melindungi hak-hak perempuan di Indonesia,” kata Andreas Harzano, relawan Human Rights Watch di Jakarta.

Sekolah umum memaksa jutaan anak perempuan dan perempuan, siswa dan guru mengenakan jilbab, menghasut “pelecehan, intimidasi dan dalam beberapa kasus penggusuran paksa atau tekanan untuk mengundurkan diri” jika mereka tidak mengikuti aturan, katanya.

Indonesia, negara berpenduduk 90% Muslim, telah lama dikenal dengan Islamnya yang moderat dan keterbukaannya terhadap agama lain. Tetapi arus konservatif telah mencapai daratan dalam beberapa tahun terakhir.

Awal tahun ini, ketika seorang siswa Kristen di Padang, Sumatera Barat, ditekan oleh sekolahnya, masalah kerudung muncul kembali, memaksanya untuk mengenakan jilbab.

Dia menolak, dan orang tuanya merekam pertemuan, pada saat itu perwakilan sekolah mengatakan bahwa cadar adalah wajib terlepas dari agama siswa.

Postingan itu menjadi viral di jejaring sosial dan sekolah harus meminta maaf.

Menteri Agama Yakut Solil Koumas mengatakan kasus itu adalah “puncak gunung es”.

“Agama tidak boleh menjadi subjek konflik atau pembenaran untuk mendiskriminasi keyakinan lain,” katanya.

Peraturan baru tersebut, yang menargetkan sekolah-sekolah umum di Aceh, satu-satunya provinsi di Indonesia dengan Syariah dan hukum Islam, aktif dan semi-otonom.

Sumber: AcerPress

Gambar Afik Elek Dari Pixabay