Sindobatam

Dapatkan berita terbaru

Mahkamah Agung Nepal telah menunjuk Sher Bahadur Deuba sebagai Perdana Menteri

Mahkamah Agung Nepal telah menunjuk Sher Bahadur Deuba sebagai Perdana Menteri

Kathmandu: Nepal Mahkamah Agung Pada hari Senin, ia mengembalikan Dewan Perwakilan Rakyat yang dibubarkan dan memerintahkan penunjukan Ketua Kongres Nepal Sher Bahadur Deuba sebagai perdana menteri dalam waktu dua hari.
Panel lima hakim yang dipimpin oleh Ketua Hakim Sholendra Shumsher Rana mengakhiri persidangan dalam kasus tersebut pekan lalu.
Presiden Nepal Bidya Bhandari membubarkan majelis rendah untuk kedua kalinya dalam lima bulan pada 22 Mei dan mengumumkan pemilihan cepat pada 12 November dan 19 November berdasarkan PM KP Sharma Olirekomendasi.
Sebanyak 30 petisi telah diajukan ke Mahkamah Agung untuk menentang langkah tersebut. Petisi oleh berlawanan Koalisi partai menuntut pemulihan majelis rendah parlemen dan penunjukan Presiden Kongres Nepal Sher Bahadur Deuba sebagai perdana menteri.
Dewan Konstitusi Mahkamah Agung mengakhiri sidang atas petisi tertulis pada 5 Juli. Empat anggota Sahabat MK juga memberikan pendapatnya soal pembubaran DPR tersebut.
Masih harus dilihat bagaimana proses KPU setelah putusan Mahkamah Agung ini. Otoritas pemungutan suara minggu lalu mengumumkan jadwal untuk pemilihan paruh waktu yang akan datang.
Nepal jatuh ke dalam krisis politik pada 20 Desember tahun lalu setelah Presiden Bhandari membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat dan mengumumkan pemilihan umum baru pada 30 April dan 10 Mei atas rekomendasi Perdana Menteri Oli, di tengah perebutan kekuasaan di dalam Partai Komunis Nepal yang berkuasa.
Pada bulan Februari, Mahkamah Agung mengembalikan DPR yang dibubarkan bahkan ketika Perdana Menteri Ole sedang mempersiapkan pemilihan awal.
Ole telah berulang kali membela langkahnya untuk membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat, dengan mengatakan bahwa beberapa pemimpin partainya berusaha membentuk “pemerintah paralel”.
(dengan masukan dari instansi)