Tujuan para pihak adalah untuk melaksanakan dan mengembangkan proyek ladang angin di wilayah lepas pantai Republik Polandia. Kerjasama akan dikembangkan melalui joint venture dimana kedua belah pihak akan memiliki 50% saham. Para Pihak berencana untuk bersama-sama mempersiapkan dan mengajukan aplikasi untuk penerbitan izin untuk pembangunan dan penggunaan pulau buatan, struktur dan perangkat di wilayah lepas pantai Republik Polandia untuk proyek pembangkit listrik tenaga angin lepas pantai dalam prosedur pengambilan keputusan yang akan datang, yaitu dilakukan sesuai dengan Art. 27d dst. Undang-undang 21 Maret 1991 tentang Wilayah Maritim Republik Polandia dan Administrasi Maritim.
Para Pihak bermaksud untuk menetapkan ketentuan kerja sama dalam Perjanjian Kemitraan (“Perjanjian”), yang merupakan subjek negosiasi, dan dalam perjanjian lain yang akan dinegosiasikan dan disimpulkan dalam pelaksanaan Perjanjian.
Pelaksanaan tujuan yang dijelaskan dalam letter of intent tergantung pada pemenuhan kondisi sebelumnya dalam bentuk otoritas anti-monopoli yang berwenang mengeluarkan keputusan yang memberikan para pihak persetujuan tanpa syarat untuk kerjasama atau berakhirnya batas waktu hukum di mana otoritas antimonopoli harus mengeluarkan keputusan yang menyatakan persetujuan tersebut, setelah itu persetujuan dianggap telah dikeluarkan. kekuatan hukum.
Perusahaan akan melaporkan tahapan penting berikutnya dari proses dalam laporan terpisah saat ini.
More Stories
Akhir dari tes listrik Triumph TE-1
Opel menghentikan produksi model topnya di Rüsselheim
Portugal telah meluncurkan pembangkit listrik tenaga surya terapung. Ini adalah struktur terbesar dari jenis ini di Eropa – Ekonomi