Sindobatam

Dapatkan berita terbaru

Presiden Prancis Nicolas Sarkozy dinyatakan bersalah mendanai secara ilegal tawaran pemilu 2012

Presiden Prancis Nicolas Sarkozy dinyatakan bersalah mendanai secara ilegal tawaran pemilu 2012

Pengadilan Paris pada hari Kamis mendakwa mantan Presiden Prancis Nicolas Sarkozy karena membiayai kampanye ilegal atas upayanya yang gagal untuk pemilihan kembali pada tahun 2012.

Ini adalah dakwaan kedua tahun ini untuk Sarkozy, yang memimpin Prancis dari 2007 hingga 2012 dan mempertahankan pengaruh di kalangan konservatif meskipun reputasinya berkurang karena masalah hukumnya.

Pengadilan belum menentukan hukuman apa yang akan dijatuhkan padanya.

Jaksa menyerukan agar mantan presiden berusia 66 tahun itu dipenjara, setengahnya ditangguhkan. Bagaimanapun, kecil kemungkinan dia akan langsung masuk penjara karena dia diharapkan untuk mengajukan banding atas putusan tersebut.

Dari file: Mantan Presiden Prancis Nicolas Sarkozy tiba untuk sidang di pengadilan atas dugaan pembiayaan ilegal kampanye pemilihan ulang yang gagal pada tahun 2012, dengan 13 terdakwa lainnya, mantan pejabat Pygmalion dan perwakilan UMP di pengadilan Paris. Prancis, 15 Juni 2021 (Reuters)

Jaksa mengatakan Partai Konservatifnya menghabiskan hampir dua kali lipat €22,5 juta (saat ini $19,2 juta) yang diizinkan di bawah undang-undang pemilihan untuk rapat umum pemilihan yang boros, kemudian menyewa agen PR yang ramah untuk menyembunyikan biayanya.

Sarkozy telah membantah melakukan kesalahan. Dia mengatakan kepada pengadilan pada bulan Juni bahwa dia tidak terlibat dalam logistik kampanyenya untuk masa jabatan kedua sebagai presiden atau dalam bagaimana uang itu dihabiskan selama menjelang pemilihan.

Tetapi pengadilan mengatakan bahwa Sarkozy tahu tentang pengeluaran yang berlebihan, bahwa dia tidak mengambil tindakan apa pun, dan bahwa dia tidak perlu menyetujui pengeluaran setiap individu untuk bertanggung jawab.

Sarkozy dinyatakan bersalah dalam persidangan terpisah pada bulan Maret karena mencoba menyuap hakim dan menggunakan pengaruh untuk mendapatkan informasi rahasia tentang penyelidikan yudisial. Dia juga membantah melakukan kesalahan dalam kasus ini.

READ  Pakistan telah menjadi "korban ganda" sebelumnya...: Apa yang dikatakan Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa | berita Dunia

Mantan presiden itu dijatuhi hukuman tiga tahun penjara di persidangan itu – dua di antaranya telah ditangguhkan – tetapi belum menjalani hukuman penjara, sementara bandingnya masih tertunda.