Sindobatam

Dapatkan berita terbaru

Mahkamah Agung AS mengkriminalisasi tunawisma dan mengizinkan undang-undang untuk menangkap orang yang tidur di tempat umum

Mahkamah Agung AS mengkriminalisasi tunawisma dan mengizinkan undang-undang untuk menangkap orang yang tidur di tempat umum

Mahkamah Agung AS telah memutuskan mendukung undang-undang anti-berkemah yang diterapkan oleh kota Grants Pass, Oregon, untuk mencegah para tunawisma tidur di ruang publik seperti taman dan jalan.

Keputusan tersebut memungkinkan polisi untuk menilang, mendenda atau menangkap mereka yang tidur di tempat umum, sebuah keputusan yang dapat membuka pintu bagi undang-undang di seluruh negeri untuk mengkriminalisasi tunawisma.

Keputusan 6-3 membatalkan keputusan pengadilan yang lebih rendah yang menyatakan bahwa penegakan undang-undang ini inkonstitusional berdasarkan larangan Amandemen Kedelapan mengenai hukuman yang “kejam dan tidak biasa” ketika tidak ada tempat perlindungan alternatif yang tersedia.

Hakim Neil Gorsuch, yang menulis opini mayoritas, menyatakan, “Tunawisma adalah masalah yang kompleks. Penyebabnya banyak. Jadi tanggapan kebijakan publik mungkin diperlukan untuk mengatasinya tanggung jawab utama Hal ini tidak memberi mereka tanggung jawab untuk mengevaluasi alasan-alasan ini dan merumuskan tanggapan-tanggapan tersebut.

Kasus ini menyoroti perjuangan yang sedang berlangsung untuk mengatasi tuna wisma di Amerika Serikat, dimana masih terdapat kelangkaan perumahan yang terjangkau di banyak kota. Pada malam tertentu, jumlah tunawisma di seluruh negeri diperkirakan lebih dari 600.000.

Kritikus menyatakan bahwa undang-undang seperti yang ada di Grants Pass mengkriminalisasi tunawisma dan menghukum individu atas tindakan yang tidak dapat mereka hindari, seperti tidur di depan umum. Para pendukungnya, termasuk banyak pejabat pemerintah, menegaskan bahwa undang-undang ini diperlukan untuk menjaga keselamatan publik.

Kasus yang dimulai pada tahun 2018 ini diprakarsai oleh tiga orang tunawisma yang berupaya memblokir penegakan peraturan anti-perkemahan di Grants Pass. Pemerintah kota mempertahankan posisinya dengan menunjukkan bahwa para tunawisma memiliki alternatif di luar batas kota, seperti tanah federal terdekat yang belum dikembangkan, perkemahan daerah, atau tempat peristirahatan pemerintah.

Namun, hakim pengadilan yang lebih rendah memandang argumen ini sebagai indikasi sikap kota terhadap warga tunawisma, yang menunjukkan bahwa kota tersebut bermaksud mengusir atau menghukum mereka karena tetap tinggal. Hakim Distrik AS Mark Clark memutuskan bahwa “kebijakan dan praktik menghukum tunawisma” di kota itu melanggar Amandemen Kedelapan dan melarangnya menerapkan peraturan anti-perkemahan.