Sindobatam

Dapatkan berita terbaru

Dewan Perwakilan Rakyat AS menyetujui rancangan undang-undang yang melarang aplikasi TikTok

Dewan Perwakilan Rakyat AS menyetujui rancangan undang-undang yang melarang aplikasi TikTok

NEW DELHI: Dewan Perwakilan Rakyat AS dengan suara bulat menyetujui rancangan undang-undang yang memberi perusahaan induk TikTok milik Tiongkok, ByteDance, waktu sekitar enam bulan untuk menjual aset aplikasinya di AS atau menghadapi larangan.

RUU tersebut disetujui dengan suara 352 berbanding 65, dan mendapat dukungan dari Partai Demokrat dan Republik. Namun, masa depannya di Senat masih belum pasti, karena beberapa senator lebih memilih pendekatan berbeda dalam mengatur aplikasi milik asing yang mungkin menimbulkan risiko keamanan. Pemimpin Mayoritas Senat Chuck Schumer belum mengungkapkan rencananya untuk RUU tersebut.

Nasib TikTok telah menjadi kekhawatiran utama di Washington, di mana anggota parlemen telah menerima banyak seruan dari pengguna remaja yang menentang undang-undang tersebut. Bahkan, volume pengaduan terkadang melebihi jumlah seruan gencatan senjata antara Israel dan Hamas di Gaza. RUU ini adalah bagian dari serangkaian langkah yang bertujuan untuk mengatasi masalah keamanan nasional AS terkait Tiongkok, mulai dari kendaraan yang terhubung hingga chip dan derek kecerdasan buatan canggih di pelabuhan AS.

Pemungutan suara tersebut dilakukan seminggu setelah RUU tersebut diusulkan dan setelah perdebatan terbatas di Kongres. Proposal tersebut telah terhenti selama lebih dari setahun, dan para pejabat TikTok berharap undang-undang tersebut tidak akan disahkan tahun ini setelah tim kampanye terpilihnya kembali Presiden Joe Biden bergabung dengan platform tersebut. Namun, Komite Energi dan Perdagangan DPR baru-baru ini memberikan suara 50-0 untuk mendukung RUU tersebut, sehingga membuka jalan bagi pemungutan suara oleh seluruh anggota DPR.

CEO TikTok Shou Zi Chew, yang sebelumnya menjadwalkan kunjungan ke Capitol Hill, diperkirakan akan berbicara dengan para senator mengenai masalah ini. Sebelum pemungutan suara, TikTok menyatakan keyakinannya bahwa undang-undang tersebut bertujuan untuk sepenuhnya melarang aplikasi tersebut di Amerika Serikat, dengan alasan bahwa hal tersebut akan melanggar hak konstitusional orang Amerika atas kebebasan berekspresi.