Mahkamah Internasional baru-baru ini mengeluarkan keputusan tegas mengenai tindakan darurat Afrika Selatan dalam kasus genosida terhadap Israel. Dalam keputusan bersejarah, pengadilan memerintahkan Israel untuk segera mengambil langkah-langkah untuk mencegah tindakan genosida di Jalur Gaza. Perkembangan ini meningkatkan harapan Hamas, yang selama ini memantau dengan cermat pertimbangan Mahkamah Internasional atas dugaan genosida yang dilakukan oleh Israel. Menyusul keputusan ICJ, pemimpin Hamas Osama Hamdan mengadakan konferensi pers untuk mengungkapkan posisi organisasi tersebut. Dia mengumumkan bahwa Hamas siap untuk mematuhi gencatan senjata jika diperintahkan oleh Mahkamah Internasional, dengan syarat Israel merespons dengan cara yang sama. Dalam sebuah langkah yang berani, Hamas mengusulkan pembebasan tahanan Zionis sebagai imbalan atas pembebasan semua tahanan Palestina yang saat ini ditahan oleh Israel. Lebih lanjut, Hamas menyerukan diakhirinya blokade Israel yang telah berlangsung selama 18 tahun di Jalur Gaza, dengan fokus pada dampak kemanusiaan dari pembatasan tersebut. Organisasi ini mendesak seruan global untuk melakukan tindakan hukum terhadap Israel, dan menyerukan negara-negara dan organisasi-organisasi di seluruh dunia untuk mengajukan tuntutan hukum, khususnya yang menargetkan para pemimpin politik, keamanan dan militer pendudukan Zionis, baik di hadapan Pengadilan Kriminal Internasional maupun Mahkamah Internasional. Keadilan. Terlepas dari perkembangan ini, Mahkamah Internasional belum mengeluarkan perintah gencatan senjata resmi sehubungan dengan konflik di Gaza, sehingga menyebabkan situasi di wilayah tersebut tegang dan tidak menentu.
More Stories
Pemilu AS 2024: Donald Trump mengendarai truk sampah, kata untuk menghormati Kamala, Biden
Video Viral Manahil Malik: Siapa Bintang TikTok Pakistan dan Apa Kontroversinya? Dia menjelaskan
Mengapa Rusia meminta India dan negara ‘sahabat’ lainnya mengoperasikan penerbangan domestik?